Pemkot Bandung Cabut Status Darurat Sampah

TPA Sarimukti. (Medcom.id)

Pemkot Bandung Cabut Status Darurat Sampah

Media Indonesia • 28 December 2023 14:31

Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) mencabut status darurat sampah. Status tersebut pertama kali diterapkan Pemkot Bandung, setelah wilayah ini terdampak parah dari insiden kebakaran di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sarimukti pada 24 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi Jabar, memberlakukan status darurat sampah Bandung hingga 25 Oktober 2023. Karena kondisi persampahan belum terkendali, Pemkot Bandung kemudian memperpanjang status ini hingga 26 Desember 2023.

Dalam periode itu, Pemkot Bandung mengeklaim penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah sudah mulai berkurang. Kampanye pemilihan sampah dari hulu dianggap efektif mengurangi jumlah sampah yang dibuang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna Kamis, 28 Desember 2023, menyatakan, dalam sidang pleno pada Rabu, 20 Desember 2023, mengeklaim sampai 17 Desember 2023, semua tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Bandung terkendali.

"Timbulan sampah berhasil dikurangi dari 41.000 ton menjadi 5.439 ton dan saat ini, Kota Bandung masih memiliki kuota 9.944 rit pembuangan ke TPA Sarimukti dari 13.000 rit yang diberikan," jelasnya.

Menurut Ema, saat ini pemkot bisa mengirimkan 178 rit atau sekitar 934,5 ton sampah yang setiap hari bisa diangkut. Tinggal 400 ton menjadi kinerja Satgas. Dari 1.300 ton sampah harian Kota Bandung, sebanyak 934,5 ton di kirim ke TPA Sarimukti, 256,21 ton sampah dikelola secara mandiri dan 109,29 ton pengurangan sampah di sumber.

"Pengurangan sampah di sumber tersebut, dari 9 klaster pengelolaan sampah sudah dapat mengolah lebih dari 58,73 ton sampah. Kami juga mendorong, agar sampah yang sudah menumpuk sejak masa darurat dibuang terlebih dahulu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi mengatakan, Bandung sudah tidak lagi masuk kriteria kedaruratan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah. Hal tersebut yang membuat Pemkot memutuskan untuk mencabut status darurat sampah Bandung.

"Selain itu pertimbangan masa darurat sampah tidak diperpanjang, lantaran kondisi eksisting saat ini. Selain itu, berdasarkan analisis terhadap kriteria situasi darurat dalam Perda nomor 9 tahun 2018," terangnya.

Apalgai kata Dudy, TPA Sarimukti pun tidak terganggu dan terdapat pengolahan sampah alternatif, serta tidak terjadi kerusakan lingkungan sehingga masa darurat sampah tidak diperpanjang.

"TPA Sarimukti sudah beroperasi normal, pengolahan sampah organik telah ada seperti kang empos, maggotisasi di 151 kelurahan, TPST dan TPS tidak ada yang overload. Jadi disimpulkan kondisi eksisting sekarang sudah tidak memenuhi kriteria kedaruratan," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)