Layanan perekaman KTP elektronik di pasar tradisional. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menggelar Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dan Gerakan Dukung Rekam KTP-El secara serentak pada Minggu pagi, 17 November 2024. Kegiatan ini untuk memastikan seluruh warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak pilih pada Pilkada 2024.
"Kegiatan ini menyasar pemilih yang tercatat dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan data per 15 Oktober 2024, masih ada sekitar 20 ribu pemilih yang belum merekam KTP-el, mayoritas adalah pemilih pemula," kata Divisi Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah, di Jepara.
Perekaman KTP-el menjadi syarat wajib untuk menggunakan hak pilih, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Oleh karena itu, KPU Demak bersama jajaran PPK dan PPS membuka stan pelayanan di berbagai tempat keramaian, serta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Demak untuk membuka layanan perekaman KTP-el di 14 kecamatan.
"Harapannya, angka 20 ribu ini dapat berkurang signifikan. Kami juga memberikan kemudahan dengan membuka pelayanan di hari libur sekolah dan kantor, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perekaman," jelas Nur.
Di samping itu, Dindukcapil Demak turut mendukung gerakan ini dengan melakukan perekaman KTP-el di pondok pesantren dan sekolah.
Kepala Dindukcapil Demak, Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif KPU Demak dalam memastikan hak pilih warga negara.
“Gerakan ini sangat strategis untuk memastikan hak pilih warga. Kami terus mendukung dan mempermudah perekaman, baik di pondok pesantren, sekolah, maupun kecamatan. Langkah ini penting untuk memastikan pemilih pemula yang baru genap 17 tahun setelah penetapan DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Kurniawan.