20 Tahun Berlalu, Pemerintah Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. MI/Atet Dwi Pramadia

20 Tahun Berlalu, Pemerintah Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Yakub Pryatama • 5 September 2024 12:30

Jakarta: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengingatkan pemerintah agar bertanggung jawab menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib. Sudah 20 tahun pembunuhan Munir berlalu, namun, tak ada lagi inisiatif formal dari negara, termasuk langkah hukum menimbang dibuka kembali perkaranya.

“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi simbol struktural, atau menjadi simbol dari problem struktural di Indonesia,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers: 20 Tahun Pembunuhuan Munir, di YLBHI, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Dia menjelaskan Munir banyak mengadvokasikan pelaggaran hak asasi manusia di masa lalu. Oleh karena itu, kata dia, pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban HAM.

Usman juga melihat ada dimensi sistematis dari kejahatan. Pasalnya, tindakan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), bahkan BUMN, yaitu Garuda Indonesia.

Usman menegaskan peristiwa pembunuhan Munir ini juga bukan akibat dari adanya cekcokan atau ribut-ribut dengan pihak lain. Peristiwa ini murni akibat aktivitas Munir selama hidupnya berupaya mereformasi keamanan dan memperjuangkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih baik.

“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti Munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan gak jauh setelah Munir meninggal,” terang Usman.
 

Baca Juga:

Peserta Aksi Kamisan Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu


Selain itu, kata dia, pembunuhan itu bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi aktivis dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu.

Usman menilai keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta. Namun, dia menyayangkan dimensi tersebut kurang terbongkar dalam proses peradilan pidana selama ini.

Usman menyebut perkara Munir tak bisa diletakkan menjadi pembunuhan biasa. Usman mendesak kasus Munir segera ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extra judicial killing. Dalam lensa pengadlan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Yaitu serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang mengandung unsur sistmematis dalam pembunuhan tersebut,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)