Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 13:50
Jakarta: Penanganan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kejaksaan Agung dikritik. Sebab, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sudah pernah diproses hukum dalam perkara serupa.
"Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos, gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos, karena ada asas ne bis in idem," kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Halius mengaku sudah mempelajari dakwaan Emirsyah dalam perkara keduanya ini. Menurutnya, tuduhannya masih sama dengan kasus yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Bila mana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama," ucap Halius.
Menurut Halius, tidak boleh ada dua persidangan yang sama untuk satu orang dalam aturan yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kata dia, pasal yang digunakan pun masih mirip.
"Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," ujar Halius.
Pertanggungjawaban hukum dalam perkara Emirsyah itu pun dinilai bakal ribet di kemudian hari. Sebab, dia akan dihukum dua kali dalam kesalahan yang sama.
"Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal hal yang dilakukan, bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materil, apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apa keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ucap Halius.
Dalam persidangan, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.