Presiden Joko Widodo (kiri) saat berdialog dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Singapura, 16 Maret 2023. (BPMI Setpres / Laily Rachev)
Marcheilla Ariesta • 23 March 2024 11:34
Singapura: Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berbicara dengan Presiden Joko Widodo mengenai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah Expanded Framework pada 21 Maret 2024. Salah satunya adalah mengenai 'Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara.'
"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden Jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah Expanded Framework," kata PM Lee dalam pernyataan di akun Instagramnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Expanded Framework tersebut terdiri dari 'Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR),' 'Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA),' dan 'Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).'
Pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Singapura menyampaikan, ini merupakan tonggak bersejarah bagi hubungan Singapura-Indonesia yang menegaskan kekuatan dan kedewasaan hubungan kedua negara.
Perjanjian-perjanjian ini menandakan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara bertetangga untuk mencapai hasil demi kepentingan terbaik bagi kedua negara.
"Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer ditandatangani dua tahun lalu, pada Retret Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan," ucap PM Lee.
"Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita sebagai tetangga dekat untuk mengupayakan hasil yang saling menguntungkan bagi kedua negara," sambung dia.
Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menyatakan keyakinan bahwa hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru.
"Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam hubungan antara Singapura dan Indonesia. Nantikan langkah kita lebih jauh lagi, untuk menjajaki bidang kerja sama baru yang menjanjikan di tahun-tahun mendatang," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perjanjian FIR merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca juga: Indonesia-Singapura Berlakukan Serentak 3 Perjanjian Bilateral, Apa Saja?