Seorang Warga Bali Ini Tak Bisa Bertemu Anaknya yang Dibawa ke Luar Negeri

Ilustrasi. Medcom.id

Seorang Warga Bali Ini Tak Bisa Bertemu Anaknya yang Dibawa ke Luar Negeri

Medcom • 8 July 2024 23:20

Denpasar: Seorang ibu di Bali bernama Tina tak bisa bertemu anaknya lantaran dibawa pergi oleh mantan suami yang merupakan Warga Negara Australia.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, mendesak Menteri Luar Negeri dan pejabat lainnya untuk memperhatikan nasib Tina yang kehilangan anak tunggalnya, hasil pernikahan dengan mantan suaminya Gareth.

Mantan suami diduga memperpanjang KITAS ataupun EPO Kitas dan Pasport anaknya dengan cara illegal meski jauh sebelumnya Tina sudah mengatakan ke pihak Imigrasi untuk tidak memperpanjang KITAS ataupun EPO Kitas milik mantan suaminya tersebut.

"Ada dugaan suap atau gratifikasi saat memperpanjang KITAS ataupun EPO Kitas dan Pasport anaknya Tina yang masih berusia 14 tahun. Negara harus hadir dan memperjuangkan nasib Tina. Anaknya dibawa mantan suaminya ke luar negeri dan Tina kehilangan kabar dan sudah tidak bisa bertemu dengan anak kandungnya selama sekitar 2 tahun lamanya," kata Agus Gultom kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Agus menjelaskan hal ini harus jadi pembelajaran bagi WNI yang menikah dengan WNA, agar hak-haknya dilindungi secara utuh, tentunya dengan aturan dan mekanisme yang sah berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan rasa kemanusiaan. Negara jangan terkesan setengah hati memperhatikan nasib warganya yang menikah dengan WNA, khususnya batasan usia dan hak memilih kewarganegaraan anak hasil pernikahan beda negara.

"Bila aparatnya dan aturanya berintegritas, tegas dan berpihak kepada warganya, WNA tidak seenaknya terhadap bangsa ini dan warganegaranya. Negara harus peka dan hadir melihat permasalahan ini,” tegas Agus Gultom. 

Tina merasa dikhianati dan terkesan diabaikan oleh bangsanya sendiri. Selain harus mencari uang untuk kebutuhan keluarganya karena sejak tahun 2019 mantan suaminya sudah tidak berkerja, Tina selama ini harus berjuang dengan kuasa hukumnya mencari keadilan ke berbagai instansi negara, hanya demi mendapatkan anak kandungnya, mesti hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Memang selama ini Saya yang memberikan jaminan tinggal di Indonesia. Anehnya KITAS ataupun EPO Kitas mantan suami saya bisa diperpanjang, dan lebih anehnya anak saya juga bisa mendapatkan Pasport hingga pergi meninggalkan Indonesia. Kuat dugaan ke dua dokumen tersebut terbit dengan cara yang illegal, karena saya tidak pernah ditanya, menyetujui dan menandatangani berkas apapun yang berkaitan dengan dokumen tersebut,” ujar Tina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)