Pemecatan Status PNS Guru Besar UGM Cabul ada di Kementerian

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu (kanan). MTVN/Ahmad Mustaqim

Pemecatan Status PNS Guru Besar UGM Cabul ada di Kementerian

Ahmad Mustaqim • 8 April 2025 15:07

Yogyakarta: Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto telah dipecat dari tempatnya mengajar. Edy yang menjabat guru besar dan PNS tengah diproses pemecatannya di tingkat kementerian. 

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan penanganan kasus Edy sudah dilakukan sejak Juli tahun lalu dan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM keluar pada akhir 2024. Kemudian keputusan pemecatan dari rektor kampus itu dikeluarkan Januari 2025. 

"Dan pada hari yang sama kami sudah mengajukan kepada kementerian. Namun, di pertengahan Maret itu ada keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat itu didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri," kata Andi Sandi di UGM pada Selasa, 8 April 2025. 

Andi Sandi mengatakan UGM telah melayangkan permohonan ke kementerian sebelum keputusan pemecatan dari kampus keluar. Menurutnya, keputusan kementerian mendelegasikan ke PTN untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat. 

"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, keputusan delegasi tadi, dua hari sebelum libur lebaran, Sekjen Kementerian itu menyurati pimpinan PTN lagi untuk menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian," ujarnya. 
 
Andi Sandi mengatakan dalam satu-dua hari ini pimpinan UGM akan mengeluarkan keputusan Tim Pemeriksa Disiplin Kepegawaian kepada Edy. Ia menyatakan belum bisa memberikan gambaran prosesnya. 

"Tetapi ada deadlinenya. Dalam proses itu nanti akan diklarifikasi beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian. Kalau etik itu sudah, yang kemarin diperiksa oleh Satgas, disiplin kepegawaian. Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor. Rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata dia. 

Ia menegaskan pemberhentian Edy dari jabatan guru besar dan PNS ada di level kementerian. Status PNS itu hanya bisa diangkat dan diberhentikan juga oleh kementerian yang bersangkutan. 

Ia mengklaim UGM berupaya bekerja cepat memproses kasus itu karena jadi perhatian publik. Bahkan, ucapnya, kementerian sangat intens komunikasi dengan UGM setelah lebaran kemarin. Andi Sandi belum menyebutkan durasi waktu proses pemberhentian. 

"Nah itu saya belum bisa sebutkan untuk berapa lamanya karena lebih kami melihat itu substansi yang akan dilihat, begitu pun bukti-bukti," ujarnya.

Sebelumnya Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual. Otoritas kampus mengeklaim telah memberikan sanksi kepada dosen tersebut. 

Kasus telah ditindaklanjuti sejak laporan pertama masuk pada Juli 2024.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM membentuk Komite Pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor, yang bekerja sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, terlapor, dan bukti-bukti, kemudian merekomendasikan sanksi.

Terlapor dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen. Rektor UGM menetapkan sanksi pemberhentian tetap melalui Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sebelum pemeriksaan selesai, dosen tersebut sudah dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tridharma dan dicopot dari jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024 demi memberikan ruang aman bagi sivitas akademika.

UGM menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual dan terus memberikan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan bagi korban.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)