PT Hutama Karya (Persero) akan dalam waktu dekat memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin, Sumatra Barat, sepanjang 36 kilometer. (Foto: Istimewa)
Bonar Harahap • 21 July 2025 22:06
Padang: PT Hutama Karya (Persero) alam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin, Sumatra Barat, sepanjang 36 kilometer. Tol ini bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Kota Pekanbaru, Riau-Kota Padang, Sumbar.
"Kebijakan ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi tarif resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Padang, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut dia, pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Padang, Seksi Sicincin-Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Baca: Resmi Dibuka Tol Padang-Sicincin Masih Digratiskan |