Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Jakarta: Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 1.310 anak binaan di seluruh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) atau remisi khusus, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta dorongan untuk memastikan bahwa masa depan mereka tetap memiliki harapan dan arah yang positif.
Remisi tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan PMP yang diberikan ini dapat meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, hingga memperkuat hubungan keluarga.
Agus berharap adanya PMP HAN ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak kegiatan bermanfaat.
“Itulah sebenarnya tujuan pentingnya selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelektual, dan mandiri, karena sekali lagi, mereka bagian dari generasi emas Indonesia,” kata Agus, yang dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Agus, dengan adanya PMP ini, negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp939.930.000,00.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi
anak binaan dinilai sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2022.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar anak binaan yang mendapatkan PMP terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” lanjutnya.
Jenis Remisi Diberikan
Remisi yang diberikan dibagi menjadi dua kategori:
- Remisi Khusus I (HAN I): Diberikan kepada 1.272 anak, yang tetap melanjutkan masa pembinaan di LPKA dengan pengurangan waktu tahanan.
- Remisi Khusus II (HAN II): Diberikan kepada 38 anak, yang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Adapun, rincian penerima PMP HAN I, yaitu sebanyak 938 anak binaan menerima PMP selama satu bulan, 174 anak binaan menerima PMP dua bulan, 143 anak binaan menerima PMP tiga bulan, dan 17 anak binaan menerima PMP empat bulan.
Sementara itu, rincian penerima PMP HAN II, antara lain 23 anak binaan menerima PMP selama satu bulan, delapan anak binaan menerima PMP dua bulan, dan tujuh anak binaan menerima PMP tiga bulan.
Diketahui, penerima PMP HAN terbanyak pada tahun ini berasal dari Sumatera Utara (163 anak binaan), Jawa Timur (132 anak binaan), dan Jawa Barat (97 anak binaan).