Perpres Baru Pengelolaan Sampah Ditarget Rampung Satu Bulan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto: MI/Atalya Puspa.

Perpres Baru Pengelolaan Sampah Ditarget Rampung Satu Bulan

Atalya Puspa • 7 March 2025 14:40

Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) baru untuk menyederhanakan aturan penanganan sampah di Indonesia. Bakal beleid itu akan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping, pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), serta pengurangan pencemaran sampah di laut.

“Tadi Bapak Menko sesuai dengan arahan Pak Presiden, meminta penanganan sampah dilakukan dalam satu Perpres supaya semuanya selesai dengan terangkai,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jumat, 7 Maret 2025.

Hanif memastikan bahwa draf perpres ini sudah hampir rampung. Proses penyusunan hanya menyisakan tahap finalisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Ini sudah disusun. Tinggal menempel. Kami juga sudah punya konsep. Mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep. Nanti kami akan elaborasi bersama untuk segera selesai,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemerintah Siapkan 2 Skema Penutupan 343 TPA Open Dumping


Ia berharap bakal perpres bisa segera diterbitkan dalam waktu satu bulan. Namun, pemerintah juga berusaha mempercepat proses perizinan agar regulasi ini bisa segera diterapkan.

“Mudah-mudahan satu bulan ya. Tapi kami akan mengajukan izin pemerintah dengan lebih cepat melalui urgensinya,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah mendorong pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy). Menurut Hanif, proyek ini memerlukan dukungan kebijakan, terutama dalam hal tarif dan skala pengolahan.

“Jumlah total sampah kita sekitar 1,7 miliar ton. Dengan itu, perkiraan bisa sampai 2-3 GW jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa skema insentif untuk pengelolaan sampah menjadi energi sedang dirancang. Sehingga, bisa menarik investor.

“Kita akan men-skenariokan dalam Perpres agar pengembang lebih diuntungkan. Itu dengan skala lebih dari 1.000 ton per hari, sehingga harganya bisa lebih murah,” jelasnya.

Pemerintah juga tengah mengkaji sistem subsidi dan tipping fee yang akan diterapkan. Menurut Hanif, beban biaya tidak hanya harus ditanggung oleh negara, tetapi juga pemerintah daerah.

“Subsidi ini harus dibagi, dari pemerintah daerah berapa, dari pusat berapa. Jadi bukan berarti membebani daerah, tapi memang sampah itu kewajiban yang harus selesai,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)