Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka pencuri kabel listrik. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 12 March 2025 22:08
Banda Aceh: Aksi pencurian kabel listrik yang meresahkan warga Kota Banda Aceh akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang tersangka, HS, 35, warga asal Pidie, yang terlibat dalam serangkaian pencurian kabel milik Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Penangkapan HS bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Mr Mohd Hasan pada 7 Maret 2025. Warga melihat seorang pria sedang membongkar dan memotong jaringan kabel listrik yang tertanam di trotoar. Personel Polsek Lueng Bata yang merespons laporan tersebut segera tiba di lokasi dan mendapati HS sedang menggulung kabel curian ke atas becak.
"Dengan bantuan warga, petugas kami berhasil menangkap pelaku untuk diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu, 12 Maret 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa becak dan gulungan kabel sepanjang 50 meter. Fadilah mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Baca: Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kapolri: Kalau Bersalah, Proses |