Penculik Bocah 4 Tahun di Malang Kenalan Dekat Ibu Korban

Konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis 22 Mei 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Penculik Bocah 4 Tahun di Malang Kenalan Dekat Ibu Korban

Daviq Umar Al Faruq • 22 May 2025 19:24

Malang: Seorang bocah laki-laki berinisial AD, 4, yang menjadi korban penculikan di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis 22 Mei 2025, akhirnya berhasil diselamatkan polisi. Korban ditemukan dalam waktu kurang dari empat jam setelah diculik.

Polisi juga berhasil menangkap pelaku yang berinisial ADR, 35, di kawasan Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui merupakan kenalan dekat ibu korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, mengungkapkan, peristiwa penculikan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu korban yang berinisial ACA, 34, keluar rumah untuk bertemu pelaku di sebuah outlet di kawasan Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

"Saat sang ibu keluar rumah, ternyata pelaku ini sudah berada di rumah korban dan melakukan aksi penculikan," ujar Nanang, saat konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban mendapat informasi dari asisten rumah tangga (ART) di rumahnya bahwa anaknya telah diculik. Selang beberapa saat, ibu korban pun melapor ke Polresta Malang Kota.

"Pelaku sempat mengancam menggunakan pisau ke ART-nya di depan pintu. Pelaku akhirnya membawa anak itu ke mobil dan kabur," ungkap Nanang.
 

Baca: Todongkan Sajam ke ART, Bocah 4 Tahun di Malang Diculik OTK

Mendapat laporan, Polresta Malang Kota bersama Polres Malang langsung bergerak cepat memburu pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di Junrejo, Kota Batu, bersama mobil dan korban. 

"Enggak sampai empat jam kita amankan. Kita dapati pelaku, mobil, dan korban. Langsung kita tangkap," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku ADR sempat meminta tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban. Saat itu, ibu korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali melalui QRIS yang dikirim pelaku.

"QRIS itu, akunnya nyambung ke akun judi online (judol) milik pelaku. Jadi motifnya, minta tebusan uang. Kalau tidak ditebus, katanya mau dijual," imbuh Nanang.

Korban diselamatkan dalam keadaan sehat, dan kini sudah kembali ke ibu dan keluarganya. Pelaku dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kakek korban, Budiono, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota dan Polres Malang atas gerak cepat dalam menangkap pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap siapapun, mengingat pelaku penculikan ini adalah orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban. 

"Hati-hati buat semua, karena pelaku itu bukan kita tidak kenal, tapi sangat kita kenal. Mungkin motif ekonomi atau apa, intinya tetap berhati-hati," tandasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia empat tahun di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal pada Kamis pagi, 22 Mei 2025. Pelaku diduga masuk ke rumah korban di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, dan 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan laporan penculikan sudah diterima dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan serius oleh Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau.

"Benar, kami menerima laporan adanya dugaan penculikan anak di wilayah hukum Polsek Dau. Saat ini masih dalam penyelidikan dan proses pendalaman," ujar Danang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)