Ilustrasi. Foto: Medcom
Rahmatul Fajri • 20 April 2025 22:43
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dengan bertindak kriminal, bahkan menyerang aparat kepolisian telah merendahkan wibawa hukum. Ia menilai hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan ditindak secara hukum yang berlaku.
"Jika ormas melanggar ketentuan hukum apalagi sudah melalukan hal yang berbentuk kriminal, seperti pengrusakan, pemerasan atau menggangu ketertiban umum atau nyata-nyata melakukan hal yang berbentuk intimidasi, menandakan wibawa hukum direndahkan," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025.
Azmi mengatakan penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak perlu kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan ormas. Selain ancaman pidana, penghentian kegiatan, pembubaran juga perlu dilakukan.
Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan. Sehingga kondisi sosial masyarakat yang aman dan tertib tercipta.
"Ormas yang membuat kegaduhan atau tindakan pidana ini seolah menjadi bagian 'pelaku premanisme ormas' berakibat tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas pelaku ekonomi, investasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ungkap dia.
Baca juga:
Motor Polisi Dibakar saat Penggerebekan Kampung Narkoba di Medan Belawan |