Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Triawati Prihatsari • 10 June 2025 19:28
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan total kerugian negara atas kasusdugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar sebesar Rp2 miliar. Jumlah tersebut merupakan total kerugian dari korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023.
Diketahui sebanyak enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Tiga tersangka dari Dinkes Karanganyar yakni Kepala DKK Karanganyar Purwati, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan, dan perempuan berinisial K.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari penyedia barang dan jasa, masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.
"Untuk update kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat. Terdapat indikasi kerugian pada pengadaan Alkes Tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Saat ini masih didalami keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut. Dilakukan juga penyitaan bukti-bukti dokumen. Sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik baik itu dari pihak penyedia dan pegawai di DKK Karanganyar," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, di Karanganyar, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca: Klarifikasi Nadiem Harus Diperjelas oleh Pemeriksaan Kejagung
|