Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Triawati Prihatsari • 10 June 2025 19:28

Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan total kerugian negara atas kasusdugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar sebesar Rp2 miliar. Jumlah tersebut merupakan total kerugian dari korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023.

Diketahui sebanyak enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Tiga tersangka dari Dinkes Karanganyar yakni Kepala DKK Karanganyar Purwati, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan, dan perempuan berinisial K.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari penyedia barang dan jasa, masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.

"Untuk update kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat. Terdapat indikasi kerugian pada pengadaan Alkes Tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Saat ini masih didalami keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut. Dilakukan juga penyitaan bukti-bukti dokumen. Sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik baik itu dari pihak penyedia dan pegawai di DKK Karanganyar," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, di Karanganyar, Selasa, 10 Juni 2025.
 

Baca: Klarifikasi Nadiem Harus Diperjelas oleh Pemeriksaan Kejagung
 
Dia menambahkan pagu anggaran pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog sejumlah dua item sekitar Rp13 miliar. Sedangkan pagu anggaran pengadaan Alkes 2022 melalui E-katalog sejumlah delapan item senilai Rp4 miliar.

"Alkes 2023 didistribusikan dari Puskesmas ke Posyandu. Kalau Alkes 2022 didistribusikan ke Puskesmas," ungkapnya.

Sebelumnya tersangka P, Kepala Dinkes Karanganyar dan tersangka A telah mengembalikan uang ke Kejari Karanganyar total Rp 545 juta. Uang tersebut disimpan di rekening Kejari Karanganyar untuk selanjutnya dibawa sebagai barang bukti di persidangan. 

"Tersangka inisial P telah menitipkan uang, selanjutnya kita sita sebagai barang bukti sebanyak Rp 465 juta dari P, dan untuk tersangka A, senilai Rp 80 juta," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)