Freeport Tunggu Evaluasi Pemerintah soal Kelanjutan Izin Ekspor

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Freeport Tunggu Evaluasi Pemerintah soal Kelanjutan Izin Ekspor

Insi Nantika Jelita • 28 August 2025 13:15

Jakarta: Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas masih menunggu evaluasi pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor.
 
"Izin akan dievaluasi pemerintah saat masa berlakunya hampir habis. Kami menunggu hasil evaluasi tersebut," ujar dia, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
 
Tony menambahkan, proses evaluasi membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara peningkatan kapasitas produksi smelter (ramp up) terus dilakukan sesuai rencana Freeport. Saat ini, kapasitas produksi smelter telah meningkat dari 40 persen, lalu bertambah dan kini mendekati 70 persen.

"Ya kan evaluasinya bukan sebulan begitu. Evaluasi dari laporan dari kita, karena ramp-up produksi kita sudah sesuai dengan yang kita sampaikan kepada pemerintah. Itu mulai dengan 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan sekarang mendekati 70 persen," papar dia.
 

Baca juga: Semangat Kemedekaan Menggema dari Puncak Grasberg PT Freeport


(Pertambangan Freeport. Foto: dok MI)
 

Kelanjutan izin ekspor Freeport

 
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tidak akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI.

Izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI sebelumnya diberikan pada 17 Maret 2025 oleh Kementerian ESDM dan berlaku selama enam bulan, hingga 16 September 2025. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 6B Ayat 3.

Perpanjangan izin tersebut diberikan karena kondisi force majeure atau kondisi kahar, menyusul kebakaran yang terjadi di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.

Jika izin ekspor tidak diperpanjang, negara berpotensi kehilangan pendapatan besar akibat stok konsentrat tembaga yang menumpuk. Ini karena pabrik smelter dalam negeri PTFI belum beroperasi penuh akibat kerusakan.

"Perpanjangan izin ekspor itu kan dalam kondisi kahar. Karena izin diberikan untuk jangka waktu enam bulan, seharusnya setelah kondisi tersebut selesai, tidak ada perpanjangan lagi," kata Yuliot di sela acara Indonesia Summit 2025 di The Tribrata, Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)