Mulai 14 Juli, Siswa PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Ilustrasi Medcom.id

Mulai 14 Juli, Siswa PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Putri Purnama Sari • 10 July 2025 10:13

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah. Mulai 14 Juli 2025, seluruh siswa dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di Jawa Barat akan memulai kegiatan belajar pada pukul 06.30 WIB. 

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk budaya disiplin dan meningkatkan kualitas Pendidikan. Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan.

Meski begitu, penerapannya masih bersifat opsional dan fleksibel, tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke bupati/wali kota, dan kami juga sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah. Untuk SMA dan SMK, sifatnya fakultatif. Bisa diterapkan atau tidak, tergantung wilayah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, yang dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Purwanto mengatakan, daerah yang merasa belum siap menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB dapat mengajukan surat permohonan penyesuaian disertai alasan yang jelas. Pengajuan ditujukan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.
 

Baca juga: SD Negeri di Majalengka Belum Ada Peminat, Total Pelajar Aktif Hanya 18

Tujuan Utama Kebijakan

Menurut pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada beberapa tujuan utama dari kebijakan ini:
  • Mendorong kedisiplinan sejak usia dini.
  • Meningkatkan produktivitas siswa dengan memanfaatkan waktu pagi yang lebih segar.
  • Menghindari kemacetan lalu lintas saat jam sibuk.
  • Menyesuaikan ritme belajar agar siswa bisa pulang lebih awal dan punya waktu lebih banyak bersama keluarga.
  • Kebijakan ini juga dilandasi oleh riset yang menunjukkan bahwa aktivitas belajar di pagi hari dapat meningkatkan konsentrasi dan semangat siswa.

Jenjang yang Terdampak

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya berlaku bagi SMA/SMK, aturan baru ini mencakup seluruh satuan pendidikan:
  • PAUD dan TK
  • SD/MI
  • SMP/MTs
  • SMA/SMK/MA
Setiap satuan pendidikan diminta untuk menyesuaikan jadwal harian dan pola kegiatan agar tetap memperhatikan usia, kondisi fisik, dan kebutuhan psikologis anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)