Para pendaki melewati Ranu Kumbolo menuju lokasi Camping di Arcopodo untuk melakukan pendakian pada malam harinya ke Puncak Mahameru, Gunung Semeru, Jawa Timur. Foto: MI/Ramdan
Daviq Umar Al Faruq • 17 September 2025 17:47
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun kepada seorang tour leader berinisial CMRP. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan CMRP kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar dalam sistem resmi bromotenggersemeru.id. Pendaki itu kemudian diajak mendaki melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
Baca: Polisi Libatkan Pabrik Hino Dalami Dugaan Rem Blong Kecelakaan Bus di Bromo
|