Para pendaki melewati Ranu Kumbolo menuju lokasi Camping di Arcopodo untuk melakukan pendakian pada malam harinya ke Puncak Mahameru, Gunung Semeru, Jawa Timur. Foto: MI/Ramdan
Ketahuan Bawa Pendaki Ilegal, Tour Leader Kena Sanksi 5 Tahun Tak Boleh ke Semeru
Daviq Umar Al Faruq • 17 September 2025 17:47
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun kepada seorang tour leader berinisial CMRP. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan pendakian Gunung Semeru.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan CMRP kedapatan membawa seorang pendaki yang tidak terdaftar dalam sistem resmi bromotenggersemeru.id. Pendaki itu kemudian diajak mendaki melalui jalur tak resmi.
"Betul ada yang di-blacklist lima tahun ke Semeru. Memang sempat terjadi upaya menerobos ke jalur pendakian Gunung Semeru melalui lahan pertanian milik masyarakat Desa Ranupani," kata Endrip, Rabu 17 September 2025.
| Baca: Polisi Libatkan Pabrik Hino Dalami Dugaan Rem Blong Kecelakaan Bus di Bromo
|
"Dia menerima keputusan untuk tidak mendaki," jelas Endrip.
Petugas TNBTS yang berjaga bersama warga berhasil menggagalkan upaya itu. Dalam kasus ini, kata Endrip, pendaki yang tak terdaftar dianggap sebagai korban karena diarahkan oleh tour leader.
"Dalam hal ini pendaki diposisikan sebagai korban karena mendapatkan arahan tidak sesuai dari tour leader," ungkap Endrip.
Balai Besar TNBTS kemudian menjatuhkan sanksi blacklist mendaki Semeru selama lima tahun kepada CMRP. Wanita asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu telah menindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan tertanggal 13 September 2025.
Dalam suratnya, Chintami mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan. Ia menyebut sempat berusaha menghindari pemeriksaan petugas dengan melewati jalur persawahan.