Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 22 October 2025 09:39
Jakarta: Berbagai bantuan sosial (bansos) pemerintah secara bertahap mulai dicairkan pada bulan ini. Untuk memantau perkembangan program bansos masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya secara online tanpa perlu mengantre panjang ke kantor dinas sosial.
Dengan kemudahan teknologi yang dihadirkan, masyarakat dapat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, bahkan tetangga yang memiliki ekonomi rendah menjadi bagian dalam daftar calon penerima bantuan.
Siapa yang berhak menerima bansos?
Kementerian Sosial (
Kemensos) menegaskan bansos diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun data penerima bansos tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut membantu penyaluran bansos tepat sasaran dan lebih transparan.
Jenis bansos yang cair Oktober 2025
Melansir dari
fahum.umsu.ac.id, berikut merupakan beberapa bansos yang cair pada Oktober 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan tunai yang diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Nilai bantuan yang diberikan berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok masyarakat.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kelangsungan belajar mereka.
4. BLT Khusus Daerah
Tambahan bantuan tunai dari pemerintah daerah yang ditujukan bagi lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara daftar usul bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat dalam melakukan usulan data secara langsung dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk didaftarkan ke dalam sistem DTSEN. Namun, pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi untuk login atau klik “Daftar” untuk membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
- Setelah masuk, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri sesuai KTP dan KK.
- Unggah foto KTP, KK, dan kondisi rumah/tempat tinggal
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu tekan “Submit”.
- Pantau status usulan melalui menu “Riwayat Usulan”.
Data usulan akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kemensos. Perlu diketahui, jumlah penerima bantuan terbatas, sehingga tidak semua pengajuan dapat langsung disetujui. Pengusul disarankan menunggu hasil verifikasi dengan sabar.
Cek status penerima bansos
Setelah melakukan pendaftaran usulan bansos, calon penerima manfaat perlu memeriksa status penerima bansos untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Berikut cara mengecek status penerima bansos:
Cek status penerima melalui website Kemensos
- Kunjungi website resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Lengkapi data wilayah domisili sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
Cek status penerima melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap: nama, NIK, alamat, dan informasi lain sesuai KTP.
- Setelah berhasil registrasi, login ke aplikasi.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan kembali wilayah dan nama sesuai KTP.
- Informasi status bansos akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)