Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Eksekusi Harvey Moeis Menunggu Salinan Putusan
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 17:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum mengeksekusi suami dari Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Korps Adhyaksa masih menunggu salinan vonis berkekuatan hukum tetap, untuk menjalankan perintah eksekusi.
“Kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Anang mengatakan Kejagung harus berhati-hati dalam menjalankan perintah eksekusi. Semua perintah hakim harus dijalankan, sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anang, eksekusi yang belum dijalankan terhadap Harvey bukanlah masalah. Sebab, suami Sandra Dewi itu masih ditahan.
“Toh juga diam masih ditahan kan enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” ucap Anang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)Harvey masih belum dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Eksekusi langsung dilakukan setelah salinan putusan diterima.
“Itu eksekutornya akan segera dilaksanakan oleh Jakarta Selatan ya, Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang.