Sidang praperadilan tersangka penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony. (foto:AN/naviandri)
Media Indonesia • 15 February 2025 10:55
Bandung: Permohonan praperadilan Kebun Binatang Bandung oleh Majelis Hakim PN Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama Sri ditolak. Majelis hakim menolak semua permohonan pemohon ke termohon, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat, 14 Februari 2025.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum YMT Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony, menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Idrus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan.
"Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal," tegas Idrus, Jumat, 14 Februari 2025.
Idrus masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.
"Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)," papar Idrus.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.
"Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ujar Cahya.
Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung juga akan kembali menggelar sidang praperadilan atas nama temohon, Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (AN/naviandri)