Kuota haji Indonesia. (Kementerian Agama RI)
Marcheilla Ariesta • 14 January 2025 23:49
Jeddah: Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 110.500 jemaah haji dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sisanya, sebanyak 110.500 jemaah haji akan menggunakan rute sebaliknya.
Tak hanya kuota haji, Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
“Pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dengan menjalin komunikasi dan dialog strategis untuk mendapatkan tambahan kuota petugas haji,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 14 Januari 2025.
Jenis Kuota Haji Indonesia
Pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota:
1. Kuota Haji Reguler, yakni kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara reguler.
2. Kuota Haji Khusus, yang adalah kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara khusus.
Selain itu, terdapat jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:
1. Haji Mujamalah: Undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Furodah: Undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
3. Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri): Diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
KJRI Jeddah Keluarkan Imbauan Persyaratan Keamanan
Sementara itu, KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M. Imbauan tersebut adalah:
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi.
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah.
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi.
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial.
7. Tidak mempolitisasi musim haji.