Lawan Mafia Tanah, Kakek Tupon Didampingi 11 Pengacara

Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saat berbincang dengan perangkat desa setempat. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Lawan Mafia Tanah, Kakek Tupon Didampingi 11 Pengacara

Ahmad Mustaqim • 1 May 2025 21:33

Bantul: Kakek Tupon, 68, warga warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berhadapan dengan hukum lantaran lahannya diduga dicaplok mafia tanah. Ada belasan orang yang masuk dalam tim hukum pendamping Kakek Tupon. 

"Anggota tim hukumnya ada 11 orang, termasuk saya dan Pemkab Bantul," kata salah satu tim hukum Kakek Tupon, Sukiratnasari dihubungi pada Kamis, 1 Mei 2025. 
 
Sukiratnasari menjelaskan pemberian bantuan hukum ke Kakek Tupon diberikan secara probono atau sukarela. Sekretariat tim hukum ditempatkan di Kantor Bagian Hukum Pemkab Bantul. 

"Mbah Tupon ini kan sempat mencari pengacara tapi tak ada ongkos. Sejumlah pihak kemudian memberikan bantuan tersebut," kata dia. 

Tim hukum tersebut terus koordinasi dalam pembelaan Kakek Tupon sebagai pemilik sah tanah. Terbaru, kata dia, keluarga Kakek Tupon telah diberikan bukti surat pemblokiran sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. 

Menurutnya, surat tersebut diterima salah satu anak Kakek Tupon, Heri Setiawan, 31. Ia menyatakan keterangan surat pemblokiran tanah itu berlaku hingga kasus tersebut selesai. 
 
"Kepolisian hari ini juga sudah mendatangi objek sengketa (tanah Kakek Tupon). Tim hukum juga ikut mendampingi," ucapnya. 

Sebelumnya, Kakek Tupon, 68, seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, terancam kehilangan tanah dan bangunan. Tupon mengatakan kasus itu bermula ketika dirinya memiliki tanah 2.100 meter persegi dan hendak dijual 298 meter persegi melalui sosok BR pada medio 2020. BR ini Tupon percayai karena sudah mengenalnya. 

"Saya juga mau pecah sertifikat untuk (dibagikan) ke anak-anakku," kata Tupon ditemui kediamannya pada Senin, 28 April 2025. 

Topun merasa sudah saat saatnya membagi tanah untuk tiga orang anaknya. Selanjutnya, ia tak cukup paham atas proses yang BR lakukan. 

Selang beberapa tahun, tahu-tahu ada perwakilan bank yang menyita tanah dan rumahnya. Tupon sempat bingung atas kondisi itu karena merasa tak memiliki persoalan. Dengan berkurangnya pendengaran dan tak bisa membaca tulis, ia tak tahu harus mencari bantuan ke mana. 

"Sekarang maunya sertifikat maunya pulang ke tangan saya," kata sosok yang juga perajin batu bata ini. 

Kini, sertifikat tanah milik Kakek Tupon yang sudah beralih nama telah diblokir internal kantor pertanahan. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi hak tanah Kakek Tupon sebagai pemilik sah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)