Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan membangun kesadaran bersama setiap warga negara untuk fokus mengatasi persoalan sampah harus segera dilakukan. Permasalahan sampah masih jadi pekerjaan rumah bersama.
"Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema Gotong Royong Mengatasi Darurat Sampah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Menurut dia, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Itu berarti negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
"Negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa. Termasuk, dalam hal pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi," ujar Rerie, sapaannya.
Ia mengatakan peringatan Hari Bumi Internasional pada 22 April lalu mengingatkan pekerjaan rumah terkait pengelolaan sampah di negeri ini masih banyak yang belum tuntas. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semua pihak membangun kerja sama dengan baik dalam pengelolaan sampah dan membangun kesadaran masyarakat untuk mengatasi darurat sampah.
Kesadaran pentingnya mengelola sampah
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan masalah sampah yang paling akut adalah membangkitkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah. Menurut Sugeng, saat ini sampah bahkan menjadi salah satu penyebab banjir, menimbulkan persoalan lingkungan secara fisik dan sosial.
Sugeng menilai konsep tata kelola sampah di Indonesia secara umum masih dalam bentuk upaya pencegahan dengan meminimalkan produksi sampah melalui pemanfaatan ulang, daur ulang, hingga open dumping.
Saat ini, ujar Sugeng, sejumlah upaya menekan produksi sampah sudah dimulai antara lain dari produsen dengan mendesain ulang produk tanpa kemasan, retail tidak menyediakan kantong plastik, dan perbaikan gaya hidup yang mengedepankan pemanfaatan ulang sebuah produk.
"Energi di Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil. Dalam konteks pengelolaan sampah harus diarahkan bagaimana sampah bisa menjadi penopang swasembada energi dan bahan bakar rendah karbon," ujar Sugeg.
DPR sedang melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini disiapkan dalam upaya mengubah paradigma pengelolaan sampah yang menekankan pada pengurangan dan penanganan sampah.
Contoh baik pengelolaan sampah di Banyumas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Junaidi, mengungkapkan, pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas saat ini sudah didelegasikan kepada kelompok swasembada masyarakat. Dengan luas wilayah lebih dari 139.115 hektare Banyumas sudah tidak memakai pengelolaan sampah konvensional seperti open dumping.
Junaidi mengungkapkan Kabupaten Banyumas juga pernah mengalami darurat sampah. Kala itu, sejumlah tempat pembuangan akhir sampah ditutup oleh masyarakat.
"Salah satu solusi yang dihadirkan adalah program sulap sampah menjadi uang (Sumpah Beruang) yang memadukan gerakan ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong," ujar Junaidi
Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan pentingnya menanamkan nilai-nilai untuk membuang sampah pada tempatnya. Kampanye terkait hal itu, jelas Saur, bisa melalui media massa atau bahkan media sosial. Selain itu jika ada daerah yang sukses mengelola sampah dengan baik, seperti Banyumas, bisa dipelajari, ditiru, dan dilaksanakan.
"Bila negara lain sudah mengaplikasikan pengelolaan sampah seperti di Banyumas, mengapa daerah lain tidak segera menirunya?" ujar Saur.