Keenam pelaku kecurangan, salah satunya adalah mahasiswi berprestasi, saat dirilis di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 7 Mei 2025. metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 7 May 2025 22:52
Makassar: Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku kecurangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Salah satu pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas Angkatan 2024.
Ketua Satgas Keamanan Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas, mengatakan bahwa enam orang yang ditangkap dalam sindikat joki UTBK Unhas. Dua di antaranya adalah mahasiswa dan pegawai Unhas.
"Joki ini anak angkatan 2024 kedokteran, dan memang dia tahun lalu lulus dengan jalur UTBK terpilih dan memang IPKnya bagus," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, rabu, 7 Mei 2025.
Ia mengatakan, mahasiswa tersebut sangat berprestasi. Amir menyebut CAI ini adalah peserta Olimpiade Sains.
"Memang IPK nya bagus dan dia salah satu peserta Olimpiade Sains," ujarnya.
Namun menurut Amir Ilyas, mahasiswa itu adalah korban bujuk rayu dari pelaku lain. Apalagi, CAI hanya dibayar sebesar Rp2 juta untuk menjadi joki dan menjawab semua soal dalam ujian tersebut.
"Kalau yang kami dapat dia dibayar Rp2 juta. Dia dapat transfer Rp2 juta," ujarnya.
Amir pun menegaskan bahwa mahasiswa tersebut akan mendapatkan sanksi secara akademik dari universitas. Sementara untuk tindak pidananya akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Untuk sementara kami juga masih menyelidiki tap pasti akan sanksi biasanya kalau yang begini berujung ke DO," tegasnya.
CAI ditangkap Bersama dengan lima orang lainnya yakni yakni AL, IR, MYI, ZR, dan MS. Mahasiswi itu direkrut oleh AL untuk menjadi joki yang bertugas untuk menjawab soal yang nantinya akan muncul di komputer yang telah disiapkan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa enam orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari orang yang bertugas menjawab soal, pembuat aplikasi, hingga penghubung ke orang dalam Unhas, serta pegawai Unhas.
"Ada guru les, ada yang pegawai Unhas, ada mahasiswa, dan penghubung," ungkapnya.
Arya menegaskan bahwa pelaku kecurangan penerimaan mahasiswa ini sangat terorganisir. Sehingga, polisi memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang lain. Kita tetap selidiki lebih jauh ini. Nanti kita akan kembangkan," tegasnya.
Saat ini keenam pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.