BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Bersihkan Karang Gigi, Simak Ketentuannya

Ilustrasi dokter gigi. Foto: Dok Fakultas Kedokteran Gigi UGM

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Bersihkan Karang Gigi, Simak Ketentuannya

Eko Nordiansyah • 21 November 2025 16:06

Jakarta: Layanan pembersihan karang gigi atau scaling kini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat melalui fasilitas BPJS Kesehatan. Fasilitas ini diberikan kepada peserta aktif yang dinyatakan membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis dari dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pentingnya scaling dan indikasi medis

Scaling merupakan prosedur medis yang bertujuan membersihkan tumpukan plak dan sisa makanan yang mengeras pada permukaan gigi. Penumpukan karang gigi yang tidak segera ditangani dapat memicu gangguan kesehatan serius seperti gusi berdarah, bau mulut, hingga kerusakan struktur gigi.

Peserta perlu memahami BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling untuk tujuan pengobatan atau pencegahan penyakit, bukan untuk kepentingan estetika semata. Dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah pasien memenuhi syarat medis untuk mendapatkan tindakan pembersihan karang gigi tanpa biaya.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Ketentuan dan frekuensi layanan

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan pembersihan karang gigi ini maksimal dua kali dalam satu tahun. Ketentuan ini berlaku asalkan peserta tidak memiliki tunggakan iuran dan mengikuti alur rujukan yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara.

Layanan ini wajib dilakukan di fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS. Apabila fasilitas pertama tidak memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan atau spesialis gigi.

Syarat dan langkah pengajuan

Masyarakat harus mematuhi sejumlah prosedur administratif agar proses klaim biaya perawatan dapat disetujui oleh pihak fasilitas kesehatan. Berikut adalah tahapan dan syarat untuk mengakses layanan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dengan mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan call center.
  • Kunjungi FKTP sesuai domisili yang terdaftar dengan membawa kartu identitas (KTP) dan kartu BPJS/KIS.
  • Lakukan pendaftaran di loket dan sampaikan keluhan medis seperti gusi berdarah atau nyeri pada gigi.
  • Ikuti prosedur pemeriksaan dokter gigi untuk menentukan urgensi tindakan scaling yang akan dilakukan.

Pencegahan mandiri di rumah

Menjaga kebersihan mulut secara mandiri sangat disarankan untuk mencegah penumpukan karang gigi yang berlebihan sebelum melakukan tindakan medis. Anda dapat menyikat gigi dua kali sehari menggunakan pasta gigi berfluoride serta rutin berkumur dengan cairan antiseptik.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksakan diri ke dokter gigi apabila mengalami gejala gusi membengkak atau berdarah akibat karang gigi. Pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan yang tepat sasaran akan membantu menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara optimal dan efisien. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)