Dishub Surabaya saat berantas juru parkir liar di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Amaluddin • 3 June 2025 07:36
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan layanan parkir gratis sesuai ketentuan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bakal mencabut izin usaha bagi pengelola minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.
"Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet," kata Eri, Selasa, 3 Juni 2025.
Eri menjelaskan di Surabaya terdapat dua jenis pungutan parkir, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi atau seragam dari pengelola.
Baca: Berantas Premanisme, Polrestabes Semarang Amankan 35 Orang |