Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin Pemilik Usaha Tak Punya Juru Parkir Resmi

Dishub Surabaya saat berantas juru parkir liar di wilayahnya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Pemkot Surabaya Ancam Cabut Izin Pemilik Usaha Tak Punya Juru Parkir Resmi

Amaluddin • 3 June 2025 07:36

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan layanan parkir gratis sesuai ketentuan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bakal mencabut izin usaha bagi pengelola minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

"Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet," kata Eri, Selasa, 3 Juni 2025.

Eri menjelaskan di Surabaya terdapat dua jenis pungutan parkir, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi atau seragam dari pengelola.
 

Baca: Berantas Premanisme, Polrestabes Semarang Amankan 35 Orang

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena sudah ditanggung oleh tempat usaha,” tegasnya.

Lebih jauh, Eri mengultimatum bahwa izin usaha akan dicabut jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi. "Tempat usaha yang membayar pajak parkir tidak boleh lagi memungut parkir dari pengunjung, sehingga wajib, harus menyediakan jukir resmi dan parkir gratis," jelasnya.

Eri mengaku pihaknya tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan dikirimkan ke seluruh pemilik usaha terkait kewajiban tersebut. Pemkot memberi waktu satu minggu setelah SE diterbitkan untuk implementasi.

“Minggu depan kami cek. Kalau tidak ada jukir resmi pakai rompi, langsung kami cabut izinnya. Surabaya harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)