Kejagung Bantah Klaim Tahanan Politik untuk Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Bantah Klaim Tahanan Politik untuk Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 13:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim tahanan politik bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Julukan itu dicetuskan dalam sejumlah podcast di media massa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah instansinya menjadikan Tom sebagai tahanan politik. Sebab, ada proses penyelidikan sampai penuntutan yang sudah dijalankan dalam kasus korupsi importasi gula.

“Penyidikan ini sudah berlangsung lama. Ada lead-nya, mulai tahapan penyelidikan, pendalaman, dan sudah dilakukan gelar perkara juga,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Anang mengatakan, kasus Tom kini sudah ditutup karena adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejagung memastikan kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan itu diusut secara profesional.
 

Baca juga: 

Kejagung: Tom Lembong tak Bisa Dijerat Lagi dalam Kasus Korupsi Impor Gula


Anang juga menegaskan perkembangan politik tidak diurusi Kejagung dalam penanganan perkara. Proses hukum dan kejadian politik dipastikan ranah yang berbeda.

“Jadi kita tidak tendensius masalah politik, kita profesional menegakkan hukum semata,” tegas Anang.

Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)