Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 13:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim tahanan politik bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Julukan itu dicetuskan dalam sejumlah podcast di media massa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah instansinya menjadikan Tom sebagai tahanan politik. Sebab, ada proses penyelidikan sampai penuntutan yang sudah dijalankan dalam kasus korupsi importasi gula.
“Penyidikan ini sudah berlangsung lama. Ada lead-nya, mulai tahapan penyelidikan, pendalaman, dan sudah dilakukan gelar perkara juga,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Anang mengatakan, kasus Tom kini sudah ditutup karena adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejagung memastikan kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan itu diusut secara profesional.
Baca juga:
Kejagung: Tom Lembong tak Bisa Dijerat Lagi dalam Kasus Korupsi Impor Gula |