HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)
Amaluddin • 22 January 2025 09:24
Surabaya: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni, mendesak Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menyelidiki penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Kabupaten Sidoarjo. Deni menilai penerbitan HGB tersebut melanggar aturan tata ruang dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kejelasan status kawasan bidang HGB ini harus terungkap dan diselidiki. Karena di atas laut mana pun jelas tidak boleh, dan itu merupakan pelanggaran serius berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di wilayah perairan," kata Deni, Rabu, 22 Januari 2025.
Deni pun mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut. Ia pun dalam waktu dekat bakal memanggil pihak Pemprov dan BPN Jatim, untuk mengklarifikasi perihal tersebut.
"Jika dokumen KKPRL tidak ada, ini adalah pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta klarifikasi terkait hal ini," jelasnya.
Baca: Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Kabupaten Sidoarjo |