DPRD Jatim Desak BPN Selidiki Penerbitan HGB di Perairan Sidoarjo

HGB di Perairan Timur Surabaya. (Istimewa)

DPRD Jatim Desak BPN Selidiki Penerbitan HGB di Perairan Sidoarjo

Amaluddin • 22 January 2025 09:24

Surabaya: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni, mendesak Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim menyelidiki penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Kabupaten Sidoarjo. Deni menilai penerbitan HGB tersebut melanggar aturan tata ruang dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kejelasan status kawasan bidang HGB ini harus terungkap dan diselidiki. Karena di atas laut mana pun jelas tidak boleh, dan itu merupakan pelanggaran serius berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di wilayah perairan," kata Deni, Rabu, 22 Januari 2025.

Deni pun mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut. Ia pun dalam waktu dekat bakal memanggil pihak Pemprov dan BPN Jatim, untuk mengklarifikasi perihal tersebut.

"Jika dokumen KKPRL tidak ada, ini adalah pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta klarifikasi terkait hal ini," jelasnya.
 

Baca: Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Deni menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang penggunaan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Ia menganggap kawasan mangrove yang terdampak akibat HGB, berpotensi kehilangan fungsi ekologisnya. Seperti melindungi ekosistem laut dan memitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

Dari hasil penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang tanah yang memiliki status HGB di wilayah tersebut. Bidang pertama dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182 memiliki luas 2.851.652 meter persegi, mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke laut lepas. Sementara itu, bidang kedua dengan NIB 00030 memiliki luas 1.523.655 meter persegi yang membentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)