DPRD Kota Bekasi Tolak Penaikan Tarif Air

ilustrasi medcom.id

DPRD Kota Bekasi Tolak Penaikan Tarif Air

Antonio • 28 February 2025 09:10

Bekasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menolak rencana penaikan tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Pasalnya, masih banyaknya keluhan terkait dengan pelayanan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan rencana penaikan tarif ini dinilai kurang tepat, terutama menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Ya saya sudah dengar ada recana PDAM akan menaikkan tarif pelanggannya. Saya rasa ini memang kurang pas lah karena kita masih melihat banyak yang kurang maksimal lah pelayanan PDAM terhadap masyarakat atau konsumen yang ada di Kota Bekasi ini. Masih banyak kendala-kendala yang harus diselesaikan oleh pihak PDAM," kata Arif Rahman Hakim kepada Metrotvnews.com, Kamis, 27 Febuari 2025.

Dia menyoroti beberapa kendala yang masih sering dikeluhkan masyarakat. Seperti air yang tidak keluar dalam waktu lama, kualitas air yang masih kotor, dan momentum penyesuaian tarif yang kurang tepat menjelang hari besar keagamaan.
 

Baca: Perumda Tirta Patriot Naikkan Tarif Air Mulai 1 Maret 2025

"Saya rasa jangan memberikan hadiah kepada masyarakat menjelang Ramadan ini dengan kenaikan tarif. Apalagi baru saja dilantik Wali Kota dan pak wakilnya," ujarnya.

Arif menyatakan akan lebih baik jika Perumda Tirta Patriot memperbaiki pelayanan sebelum melakukan penyesuaian tarif air bersih. Sebagai tindak lanjut, kata Arif, Komisi III DPRD Kota Bekasi akan segera memanggil pihak Perumda Tirta Patriot untuk mendengarkan dasar-dasar rencana kenaikan tarif tersebut.

"Mungkin ya kalau memang pelayanan sudah baik, sudah cukup memuaskan kepada masyarakat ya silakan saja. Yang penting ada penyesuaian dan tidak menjadi satu beban untuk masyarakat di Kota Bekasi ini," katanya. 

Perumda Tirta Patriot menyosialisasikan keputusan Wali Kota Bekasi tentang penyesuaian tarif air yang berlaku mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih.

"Penyesuaian ini didasarkan pada rekomendasi BPK dan BPKP untuk melakukan pemutakhiran atau penyesuaian tarif," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)