Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 18:50
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis penjara empat tahun dan enam bulan. Tom dinyatakan bersalah dalam korupsi importasi gula.
Pertimbangan memberatkan dari hakim untuknya salah satunya tidak menjalankan tugas menjaga kestabilan harga gula dengan semestinya.
"Terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim menilai Tom tidak mengedepankan asas kepastian hukum dalam menjalankan tugas menteri, untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga gula. Tom juga diyakini tidak bertanggung jawab secara akuntabel dan bermanfaat dalam melaksanakan tugas menteri dalam pemberian izin ekspor ini.
"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ujar Dennie.
Baca: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta |