Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/Metro TV/Candra

Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 18:50

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis penjara empat tahun dan enam bulan. Tom dinyatakan bersalah dalam korupsi importasi gula.

Pertimbangan memberatkan dari hakim untuknya salah satunya tidak menjalankan tugas menjaga kestabilan harga gula dengan semestinya.

"Terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menilai Tom tidak mengedepankan asas kepastian hukum dalam menjalankan tugas menteri, untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga gula. Tom juga diyakini tidak bertanggung jawab secara akuntabel dan bermanfaat dalam melaksanakan tugas menteri dalam pemberian izin ekspor ini.

"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ujar Dennie.
 

Baca: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Pertimbangan memberatkan lainnya yakni Tom dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat, sebagai konsumen gula, untuk mendapatkan harga terjangkau. Apalagi, lanjut Dennie, harga gula tidak stabil dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucap Dennie.

Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah Tom tidak pernah dihukum dalam tindak pidana apapun sebelumnya. Dia juga tidak menikmati hasil korupsi terkait importasi gula ini.

"Ketiga, terdakwa bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan, keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," ujar Dennie.

Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)