Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.
Amaluddin • 11 February 2025 15:41
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50 persen. Kebijakan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami akan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, kegiatan seremonial dan pertemuan juga akan dikurangi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, M. Yasin, Selasa, 11 Februari 2025.
Nantinya, kata Yasin, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menghitung besaran efisiensi yang bisa dilakukan, sesuai dengan target penghematan yang sejalan dengan pemangkasan dana transfer dari pusat.
"Nanti setiap OPD akan menyesuaikan penghematan anggaran. Tapi tidak semua perjalanan dinas bisa dihilangkan, misalnya untuk Inspektorat, yang pekerjaannya memang membutuhkan perjalanan dinas," katanya.
Baca: Pemkot Surabaya Pangkas Anggaran ATK dan Perjalanan Dinas Terkait Efisiensi |