Tersangka inisial FM, penabrak pesepeda motor hingga tewas. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Seorang pengemudi mobil Honda Jazz dengan pelat nomor AB 1943 JV berinisial FM, 22, diduga menabrak pemotor hingga tewas di Simpang Empat Bugisan Yogyakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025. FM diduga mengemudi dalam kondisi mabuk.
"Hasil penyidikan polisi, mereka (pelaku bersama temannya) saat di tempat hiburan malam sudah mengonsumsi alkohol bir dan ciu. Kedua miras itu dikonsumsi mereka sebelum masuk ke tempat hiburan malam," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Alvian mengatakan warga Klaten, Jawa Tengah tersebut bersama lima temannya tiba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang (Jamal) pada malam sebelum kejadian. Mereka, kata Alvian, berada di tempat hiburan malam hingga pukul 03.00 WIB.
Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras), FM pergi sekaligus mengantarkan temannya tersebut. Sesampainya di simpang empat bugisan FM tak mampu mengendalikan diri dan mobilnya menabrak pemotor di jalanan.
Hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV menunjukkan mobil yang FM kemudi berisi tiga orang pria dan dua perempuan terlihat melanggar lalu lintas sebelum kecelakaan. Saat itu, mobil yang dikemudikan FM menerobos jalan ketika lampu merah menyala.
"Pemotor melaju setelah
traffic light dari warna merah menyala ke hijau. Karena jaraknya dekat terjadi laka lantas," ucap Alvian.
Alvian mengatakan tersangka FM mengemudikan mobil milik rekannya inisial AS, warga Kabupaten Bantul dengan kecepatan di atas 80 km/jam. Alvian mengatakan, AS saat itu dalam posisi duduk di sebelah tersangka.
Hasil olah tempat kejadian perkara, aparat tidak menemukan bekas pengereman di lokasi. Menurut dia, mobil berhenti setelah menabrak pemotor yang dikendarai M, 51, dan S, 52, warga Kabupaten Bantul yang dalam perjalanan menuju pasar untuk berjualan.
Korban S meninggal di lokasi kejadian, sedangkan korban M dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan kini kondisinya berangsur membaik. Tabrak diperkirakan cukup keras karena S mengalami luka parah sebagai pembonceng.
"Ini karena pemotor terpental kurang lebih 5-6 meter," kata Alvian.
Aparat menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa nahas itu, termasuk mobil Honda Jazz dan Motor Vario pelat nomor AB 4714 XT. Polisi menjerat pengemudi Honda Jazz dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 Juta dan atau Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 12 juta.
Tersangka FM mengaku menyesal atas peristiwa itu. FM menyatakan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan meminta yang sebesar besarnya untuk keluarga korban," ujar FM.