Pemilik CV UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana tersangka penggelapan ijazah. Metro TV
Amaluddin • 5 July 2025 13:16
Surabaya: Kasus dugaan perusakan mobil kontraktor yang menyeret pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo memasuki babak baru. Berkas perkara Bos CV Sentoso Seal itu dinyatakan P21, yang artinya proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan guna proses persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polrestabes Surabaya berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Kami baru terima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya atas nama tersangka Jan Hwa Diana, dan Handy Soenaryo,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ida menegaskan bahwa tidak ada pengajuan penangguhan penahanan dari kedua tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) untuk proses lebih lanjut. "Kami sudah tahan, dan jaksa tengah menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Kasus ini bermula dari proyek renovasi plafon lantai lima rumah mewah milik Jan Hwa Diana di kawasan elit Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek senilai Rp400 juta itu dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025. Ini berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korbannya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan.
Sementara khusus Diana, juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim dalam kasus penggelapan ijazah karyawannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.