Ilustrasi Foto: Shutterstock.
Naufal Zuhdi • 28 June 2025 11:56
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu, 28 Juni 2025.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini, lanjut Jisman, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas dia.
Baca juga: PLN Konsisten Tingkatkan Keandalan Listrik dan Dukung Kontribusi ke Negara |