Tarif Listrik PLN Juli-September 2025 Tidak Naik

Ilustrasi Foto: Shutterstock.

Tarif Listrik PLN Juli-September 2025 Tidak Naik

Naufal Zuhdi • 28 June 2025 11:56

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. 

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu, 28 Juni 2025.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini, lanjut Jisman, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas dia.
 

Baca juga: PLN Konsisten Tingkatkan Keandalan Listrik dan Dukung Kontribusi ke Negara


(Ilustrasi. Foto: dok PLN)
 

Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan


Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk triwulan III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)