Kerajaan Arab Saudi Serius Benahi Tata Kelola Dam dan Kurban Selama Musim Haji

Konjen Jeddah Yusron B Ambary (kiri). Foto: Dok/Media Center Haji (MCH)

Kerajaan Arab Saudi Serius Benahi Tata Kelola Dam dan Kurban Selama Musim Haji

Misbahol Munir • 20 May 2025 10:48

Makkah: Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), yang langsung dipimpin Putra Mahkota Arab Saudi, Pengeran Muhammad Bin Salman, sangat serius membenahi tata kelola dam dan kurban selama musim Haji 2025. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menunjuk Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang akan mengelola dam dan kurban para jemaah.

Hal ini disampaikan Chief Program Management Officer, Saad Abdulrahman Alwabel, dalam pertemuannya dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary dan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi di kantor RCMCHS di Makkah, Senin, 19 Mei 2025. Menurut dia, penunjukan itu untuk memberikan jaminan syariah kepada jemaah yang harus membayar dam atau melakukan kurban. 

"Tata kelola mencakup pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, dan distribusi kepada para mustahik. Semua proses ini dapat dipantau melalui link yang akan diberikan kepada jemaah yang membeli dam atau kurban," kata Yusron melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.

Dia menjelaskan proses penyembelihan hewan kurban juga dapat disaksikan langsung melalui link dimaksud. Pembelian dam dan kurban dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, Kantor Pos, dan konter-konter khusus di sekitar Makkah. Detailnya dapat dilihat di adahi.org. 
 

Baca juga: 

Daker Madinah Berhasil Berangkatkan Seluruh Jemaah Terpisah dari Rombongan ke Makkah


Dalam maklumat haji yang diterbitkan, KAS telah mengeluarkan edaran resmi bahwa pembayaran dam atau kurban di luar Adahi adalah ilegal dan dapat dikenakan hukuman. KAS juga akan serius memberantas praktik-praktik pengelolaan dam dan kurban di luar Adahi. 

Pengawasan ketat akan dilakukan antara lain melalui drone untuk memantau tempat-tempat yang biasanya dijadikan lokasi penyembelihan ilegal. Selain itu pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi juga akan diperketat untuk memastikan transaksi ilegal tidak terjadi.

KJRI Jeddah kembali mengimbau para WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi dan praktik jual beli dam. Sebab, akan diawasi secara ketat Aparat Keamanan KAS dan bagi pelakunya akan dikenakan hukuman berat, berupa penjara dan penyitaan barang bukti uang yang digunakan untuk transaksi.

"Selanjutnya kepada para jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah juga mengimbau agar pembelian dan pelaksanaan dam supaya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh KAS, sekaligus sebagai jaminan pelaksanaan ketentuan syariah," ungkap dia.

Beberapa waktu yang lalu, enam orang WNI yang terdiri dari 2 mahasiswa dan 4 mukimin ditangkap dan ditahan di Madinah dengan tuduhan melakukan transaksi dan promosi dam. Tim Linjam KJRI Jeddah telah menemui keenam WNI dimaksud. 

"Hari ini, Senin, 19 Mei 2025 KJRI mendapat kabar dari aparat keamanan bahwa 5 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, sementara seorang mahasiswa dengan inisial Yk bebas bersyarat sambil menunggu proses persidangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)