Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan. Foto: Istimewa.
Arga Sumantri • 15 June 2025 23:16
Jakarta: Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Regulasi itu diminta memperluas batas usia pemuda hingga 40 atau bahkan 45 tahun, sesuai perkembangan usia produktif saat ini.
"Bahwa batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," kata Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Juni 2025.
Ryano mengatakan banyak pemuda usia 31–40 tahun yang masih produktif, aktif dalam organisasi, usaha, dan gerakan sosial. Namun, mereka terpinggirkan karena tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda secara formal.
"Ini adalah problem struktural yang serius. Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi," ujarnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 43 juta jiwa di rentang usia ini. Jumlah ini dinilai sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi undang-undang.
Baca juga: Bangun Masa Depan Bangsa lewat Generasi Sehat dan Berdaya Saing |