Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 5 November 2025 15:19
Jakarta: Memasuki November 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya. Kepastian ini memberikan kelegaan bagi peserta, sementara bagi yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan tetap menyediakan program keringanan pembayaran secara bertahap.
Kebijakan tarif iuran yang masih stabil ini sejalan dengan rencana pemerintah yang masih mengkaji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh. Selama masa transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menuju KRIS, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran iuran yang dibayarkan peserta saat ini.
Rincian iuran BPJS Kesehatan November 2025
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta pada bulan November 2025 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar sesuai dengan kelas rawat inap yang dipilih.
Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
- Kelas 1: Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus untuk kelas 3, peserta hanya membayar Rp35 ribu, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Besaran iuran tersebut tetap wajib dibayarkan peserta aktif paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun, tantangan seringkali muncul ketika peserta mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak iuran selama beberapa bulan.
(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Solusi bayar tunggakan lewat program REHAB
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang untuk meringankan peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) agar dapat melunasi tunggakan mereka tanpa merasa terbebani.
Melalui program REHAB, peserta dapat mencicil tunggakan iuran dalam beberapa tahap, dengan periode cicilan maksimal hingga 12 bulan. Peserta dapat mendaftar program ini secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Syarat utama mengikuti program ini adalah peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (antara 4 hingga 24 bulan). Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan oleh peserta.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif dan tersedianya program cicilan tunggakan, pemerintah berharap layanan jaminan kesehatan nasional tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Peserta diimbau untuk selalu memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif agar dapat menggunakan fasilitas kesehatan saat dibutuhkan. (Daffa Yazid Fadhlan)