Asumsi Total Gaji Hasan Nasbi Selama Jadi Kepala PCO, Tidak Sampai Rp120 Juta

Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Asumsi Total Gaji Hasan Nasbi Selama Jadi Kepala PCO, Tidak Sampai Rp120 Juta

M Rodhi Aulia • 29 April 2025 16:13

Jakarta: Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) pada 21 April 2025. Surat pengunduran diri tersebut ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui dua pejabat utama: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," ujar Hasan lewat Instagram @totalpolitikcom, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui perenungan panjang, bukan reaksi sesaat. "Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional. Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang," ucapnya.

Keputusan mundur ini menarik perhatian bukan hanya karena jabatannya yang setara menteri, tapi juga karena nilai harta kekayaan Hasan yang mencapai Rp 41,3 miliar. Namun, tahukah Anda berapa total gaji yang ia terima selama sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala PCO? Berikut rinciannya.

1. Masa Jabatan: Hanya 6 Bulan

Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala PCO mulai 21 Oktober 2024 hingga mengundurkan diri pada 21 April 2025. Total masa jabatannya adalah 6 bulan atau 183 hari kalender. Dalam waktu singkat itu, Hasan sudah memegang posisi strategis setingkat menteri dengan beban komunikasi seluruh agenda presiden Prabowo Subianto.

Meski singkat, jabatan ini memiliki hak keuangan dan fasilitas menteri berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Namun, durasi yang pendek membuat total kompensasi yang ia terima terbilang kecil jika dibandingkan dengan harta kekayaan pribadinya yang mencapai lebih dari Rp41 miliar.

2. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: Rp18,6 Juta Per Bulan

Berdasarkan regulasi keuangan menteri:
  • Gaji pokok: Rp 5.040.000 (mengacu pada PP 60/2000)

  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 (Keppres 68/2001)

  • Total keduanya: Rp 18.648.000 per bulan


Jika dikalikan selama 6 bulan menjabat, maka Hasan Nasbi menerima total: Rp18.648.000 × 6 = Rp111.888.000

Ini adalah penghasilan bulanan yang diterima secara rutin tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja, dana operasional, atau fasilitas negara lainnya.

Baca juga: Hasan Nasbi Mundur, Golkar: Jubir Mestinya Selalu di Samping Presiden

3. Dana Operasional: Kompensasi Strategis untuk Menteri

Sebagai pejabat setingkat menteri, Hasan Nasbi juga berhak atas dana operasional berdasarkan PMK Nomor 268/PMK.05/2014. Sayangnya, angka pasti pagu dana operasional untuk Kepala PCO tidak disebutkan secara publik.

Namun, secara umum, menteri mendapatkan dana operasional yang 80 persen bersifat lump sum (diberikan langsung kepada pejabat) dan 20 persen digunakan untuk mendukung kegiatan strategis kementerian atau lembaga.

Meski tak transparan nilainya, banyak sumber menyebut jumlah ini sangat tergantung pada kebutuhan strategis institusi. Namun, untuk konservatif, kita tidak masukkan ke hitungan total gaji langsung karena sifatnya bukan penghasilan pribadi rutin.

4. Tunjangan Lain: THR, Gaji ke-13, dan Fasilitas Negara

Selama menjabat dari Oktober hingga April, Hasan belum mencapai bulan pencairan gaji ke-13 atau THR yang biasanya jatuh menjelang pertengahan tahun (sekitar Juni-Juli). Dengan demikian, kemungkinan besar ia belum menerima gaji ke-13 maupun THR saat mengundurkan diri.

Namun, sebagai pejabat negara, diberikan:
  • Kendaraan dinas

  • Rumah jabatan

  • Jaminan kesehatan

  • Fasilitas sekretariat dan pengamanan


Meski bernilai besar, seluruh fasilitas ini bukan penghasilan tunai dan tidak bisa diuangkan saat mundur.

5. Total Gaji yang Diterima Hasan: Kurang dari Rp 200 Juta

Jika hanya menghitung:
  • Gaji pokok dan tunjangan jabatan: Rp 111.888.000

  • Ditambah estimasi konservatif tunjangan lain (separuh bulan gaji untuk honor lain dan operasional): ± Rp 80 juta

  • Maka total kasar yang diterima Hasan Nasbi selama menjabat Kepala PCO kemungkinan tidak lebih dari Rp 190 juta.


Nilai ini jauh lebih kecil dibanding total harta kekayaan pribadinya yang mencapai Rp 41,3 miliar. Artinya, keputusan mundur ini nyaris tanpa beban finansial bagi Hasan Nasbi, yang diketahui juga seorang konsultan komunikasi dan pendiri lembaga Total Politik.

6. Kaya Sebelum Menjabat: Harta Rp 41,3 Miliar

Menurut data LHKPN 9 Desember 2024, berikut jumlah harta yang dimiliki Hasan Nasbi:
  • Tanah dan bangunan: Rp 13.967.787.329

  • Alat transportasi dan mesin: Rp 9.515.382.499

  • Kas dan setara kas: Rp 17,6 miliar

  • Harta lainnya: Rp 735 juta

  • Utang: Rp 575,7 juta

Total kekayaan: Rp 41.336.616.257

Hasan memiliki 9 properti di Jakarta Selatan, Bekasi, Sijunjung, Cianjur, dan Bogor, serta kendaraan mewah termasuk BMW X5 dan Mini Cooper.

Hasan Nasbi hanya menjabat selama 6 bulan, dengan total penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan di bawah Rp 200 juta. Angka ini hanya sekitar 0,4 persen dari total hartanya yang lebih dari Rp 41 miliar.

Keputusan mundur dari jabatan elite negara seperti Kepala PCO tentu menyisakan tanda tanya. Namun, dari sisi finansial, Hasan jelas tidak bergantung pada gaji negara.

Seperti katanya sendiri, "Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah yang akan datang."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)