Apa Itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, Jenis, hingga Proses Pembuatannya

Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Apa Itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, Jenis, hingga Proses Pembuatannya

Putri Purnama Sari • 23 April 2025 17:45

Jakarta: Paspor adalah dokumen penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal internasional, paspor juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan perjalanan. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini sudah berlaku sejak 12 Oktober 2022. 

Lantas, apa fungsi paspor? apakah paspor ada jenisnya? Berikut informasi lengkapnya.

Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk keluar masuk wilayah negara lain.

Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat Imigrasi ini memuat data pribadi pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, foto, serta nomor paspor dan masa berlaku. 

Fungsi Paspor

Paspor memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
  1. Identitas Internasional: Paspor menjadi identitas resmi ketika seseorang berada di luar negeri.
  2. Syarat Masuk ke Negara Lain: Sebagian besar negara mewajibkan pengunjung memiliki paspor yang sah untuk memasuki wilayahnya.
  3. Pengajuan Visa: Untuk mengajukan visa, paspor adalah dokumen utama yang harus dilampirkan.
  4. Dokumen Perjalanan: Paspor digunakan saat membeli tiket internasional, check-in di bandara, serta untuk verifikasi saat melewati imigrasi.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu:

1. Paspor Biasa
  • Warna hijau (dulu) atau biru tua (format elektronik baru).
  • Diperuntukkan bagi warga sipil untuk keperluan pribadi.
  • Terdiri dari 48 halaman.
2. Paspor Dinas
  • Warna biru.
  • Diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Paspor Diplomatik
  • Warna hitam.
  • Diberikan kepada pejabat tinggi negara atau diplomat.
 
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet? Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
 

Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-Elektronik

Paspor Elektronik (E-Paspor)
Memiliki chip yang menyimpan data biometrik, lebih aman, dan biasanya mendapatkan fasilitas bebas visa di lebih banyak negara.

Paspor Biasa (Non-Elektronik)
Tidak memiliki chip, proses pembuatan lebih cepat dan biaya lebih murah, tapi jangkauan bebas visanya lebih terbatas.

Prosedur dan Syarat Pembuatan Paspor

Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di tahun 2024. Kini, pemohon dapat memilih dua cara pembuatan paspor, yaitu melalui aplikasi M-Paspor secara daring (online) atau datang langsung ke kantor imigrasi (walk-in).

Syarat Umum Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor, pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau dokumen penggantinya
  • Paspor lama (khusus untuk perpanjangan).
Dalam pembuatan paspor baru, pemohon berusia di bawah 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali. Sementara itu, pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun dapat mengajukan permohonan secara mandiri.

Cara Membuat Paspor Secara Daring Melalui M-Paspor
  • Buat akun di aplikasi M-Paspor dengan mengklik "Daftar Akun".
  • Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili.
  • Unggah foto diri dan dokumen persyaratan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  • Datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan paspor.
  • Cara Membuat Paspor Secara Langsung (Walk-in) 
  • Datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
  • Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  • Paspor akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui pos atau dapat diambil di kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024:
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000.
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000.
  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000.
  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000. 
  • Ganti paspor karena rusak Rp500.000.
  • Ganti paspor karena hilang Rp100.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)