Praktisi hukum Desri Zayanti. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 22 October 2025 11:14
Denpasar: Kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, 22, yang diduga akibat perundungan oleh teman sekampus terus menjadi sorotan. Jika benar akibat perundungan, pihak universitas mesti memberikan sanksi berat kepada para pelaku.
“Semua masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar dapat mengusut tuntas kasus ini. Polisi telah mengungkap motif bunuh dirinya karena perundungan,” kata Desri Zayanti, Founder akun @konsultasihukum, Senin, 20 Oktober 2025.
Desri menjelaskan, polisi perlu meninjau kasus ini dari beberapa aspek pidana. Pelaku perundungan berpotensi dijerat dengan delik penghasutan untuk bunuh diri berdasarkan Pasal 344 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur tentang penghilangan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang dinyatakan secara sungguh-sungguh. Advokat yang aktif di media sosial ini juga berpendapat, pelaku berpotensi dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan perundungan dengan tujuan agar korban bunuh diri, itu bukan murni bunuh diri. Itu adalah pembunuhan. Namun, semua tergantung hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya.
Desri mempertanyakan sikap enam mahasiswa pelaku yang justru masih merundung korban di grup WhatsApp setelah kematiannya. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi landasan penyelidikan polisi.
Enam mahasiswa pelaku perundungan telah mendapat sanksi dari rektorat Unud, berupa pemecatan dari organisasi, pengurangan nilai, dan kewajiban membuat video permintaan maaf. Desri menilai sanksi ini tidak proporsional.
“Sanksi yang sudah diberikan universitas tidak berat. Mereka seharusnya bisa di-drop out dan tidak diterima di universitas manapun. Rektorat harusnya berpikir mereka sudah membuat malu mahasiswa Universitas Udayana,” tegas Desri.
Ia juga mendorong agar Unud diperiksa oleh kementerian dan otoritas terkait. Pemeriksaan perlu melihat ada tidaknya kelalaian kampus dalam mengawasi mahasiswa dan menangani kasus perundungan.
“Bagaimana proses seleksi mahasiswa di Universitas Udayana? Mengapa bisa pemuda tak bermoral menjadi mahasiswa mereka? Kenapa korban memilih mengakhiri hidupnya di kampus? Seakan memberikan pesan ada yang salah di kampusnya,” sambungnya.
Desri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tragedi serupa di tempat lain.