Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 1 November 2025 14:49
Jakarta: Pemerintah Indonesia melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat rentan memasuki kuartal keempat tahun 2025. Sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dijadwalkan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Penyaluran bansos reguler seperti PKH dan BPNT kini memasuki Tahap 4. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program BLT Kesra sebagai stimulus ekonomi tambahan yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
BLT Kesra ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdata dalam desil 1 hingga 4 Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima manfaat program ini akan mendapatkan dukungan finansial sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan tersebut dirapel untuk tiga bulan (Oktober, November, Desember), sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima total dana Rp900 ribu dalam satu kali penarikan.
Target penerima BLT Kesra mencapai 30,04 juta KPM, yang terdiri dari 20,88 juta KPM penerima bantuan tambahan dan 14,15 juta KPM penerima baru. Program stimulus ini berjalan paralel dengan penyaluran bansos reguler PKH Tahap 4 dan BPNT yang juga dicairkan pada periode yang sama.
Jadwal dan mekanisme pencairan
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan yang berbeda untuk BLT Kesra, tergantung pada lembaga penyalurnya. Proses pencairan BLT Kesra dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga akhir Desember 2025.
Berikut adalah rincian jadwal pencairan BLT Kesra berdasarkan informasi yang dihimpun:
- Pencairan di Kantor Pos: Dimulai sejak 20 Oktober 2025.
- Pencairan di bank Himbara: Dimulai pada pekan keempat Oktober (diperkirakan sekitar 27 Oktober 2025).
Sementara itu, penyaluran PKH Tahap 4 dan BPNT juga dilaksanakan dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025. KPM diharapkan memantau status pencairan secara berkala karena jadwal dapat berbeda di setiap wilayah.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara cek status penerima bansos
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka sebagai penerima PKH, BPNT, atau BLT secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel atau laptop melalui situs web resmi
Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan melalui situs web resmi Kementerian Sosial dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi melalui peramban di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data wilayah administrasi secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian.
Sistem akan mencari data KPM sesuai wilayah yang diinput. Jika terdaftar, tabel akan menampilkan status "Ya" pada kolom jenis bantuan (PKH, BPNT, atau BLT) beserta periode penyaluran. Jika data tidak ditemukan, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Tanda-tanda bantuan telah cair
Bagi KPM yang telah terdaftar, terdapat beberapa indikator yang menandakan bantuan sudah diproses atau siap diambil. KPM dapat memantau tanda-tanda ini secara berkala.
Berikut adalah empat tanda utama bahwa bansos Tahap 4 sudah cair:
- Status "YA" muncul di situs cekbansos.kemensos.go.id pada kolom jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT).
- Kolom keterangan di situs tersebut mencantumkan periode penyaluran "Tahap 4 (Oktober–Desember 2025)".
- Adanya pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh pendamping sosial atau aparat desa setempat.
- Penerima menerima surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia (khusus bagi KPM yang mengambil bantuan via kantor pos).
Agar proses pencairan bansos berjalan lancar, KPM diimbau untuk memastikan data NIK dan KK mereka valid dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Masyarakat juga disarankan untuk selalu melakukan pengecekan rutin melalui situs atau aplikasi resmi dan menghindari informasi tidak resmi untuk mencegah penipuan. (Daffa Yazid Fadhlan)