Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Tri Subarkah • 18 February 2025 17:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kritik masyarakat yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan dibatalkan. Sebab, revisi itu menyangkut penguatan kewenangan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh. Revisi kali ini menyasar soal peran kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
"Dominus litis itu norma yang bersifat universal di seluruh dunia. Apa kita mau lari dari prinsip universal itu?" kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir jernih dalam menanggapi upaya perbaikan UU Kejaksaan. "Masyarakat harus berpikir jernih, apalagi teman-teman media sebagai corong di depan. Jangan mau diprovokasi," ujarnya.
Baca juga:
Revisi KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR |