21 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.
Hendrik Simorangkir • 12 May 2025 13:30
Tangerang: Sebanyak 21 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana bervariasi sesuai ketentuan.
"Dari 21 WBP, semua menerima remisi khusus 1 atau belum bebas, tapi dengan pengurangan pidana," ujar Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, Senin, 12 Mei 2025.
Yogi menuturkan, remisi khusus hari raya keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca: Libur Panjang, Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Lalu Lintas |