Ilustrasi rokok. Foto: MI/Panca Syukrani.
Jakarta: Bea cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok bawaan calon jemaah haji Indonesia di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah, Rabu 14 Mei 2025
Wakil Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, membenarkan penyitaan 1.000 bungkus rokok tersebut. Menurutnya, penahanan rokok milik jemaah ini adalah kasus terbesar sejak kedatangan ke Madinah pada
Haji 2025 ini.
"Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan ibadah haji Indonesia mendarat di Madinah. Namun, ini temuan terbesar sejak awal kedatangan sampai saat ini," kata Abdillah, yang dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Abdillah mengatakan, pemilik rokok tersebut adalah jemaah dari kelompok terbang (Kloter) Jakarta Pondok Gede (JKG). Pemilik seribu bungkus rokok itu mendarat di Madina pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Lantas, berapa jumlah rokok yang boleh dibawa jemaah haji? jika jumlahnya melebihi batasan, berapa denda yang harus dibayar? Berikut informasinya.
Jumlah Rokok yang Boleh Dibawa Jemaah Haji dan Sanksi Denda
Jemaah haji diperbolehkan membawa rokok untuk konsumsi pribadi, namun jumlahnya dibatasi maksimal 200 batang atau setara dengan dua slop per orang.
Membawa rokok melebihi batas tersebut dapat berakibat pada penyitaan oleh otoritas bea cukai Arab Saudi dan dikenai denda. Misalnya, pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda sebesar 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok. Namun, untuk tahun ini, belum diketahui besaran denda tersebut.
"Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000," tambah Abdillah.
Selain itu, jemaah juga diimbau untuk tidak menerima titipan rokok dari orang lain, karena tanggung jawab atas barang bawaan tetap berada pada pemilik koper.
Untuk menjaga kelancaran ibadah dan menghindari masalah di bandara, jemaah disarankan untuk mematuhi aturan ini dengan membawa rokok dalam jumlah yang diperbolehkan.