Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat diwawancarai terkait mahasiswa yang ditangkap usai merekam mahasiswi tidur. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin
Muhammad Syawaluddin • 24 June 2023 19:13
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar mengamankan seorang mahasiswa usai merekam mahasiswi saat tidur. Dari hasil pemeriksaan ada tiga mahasiswi yang jadi korban aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pihaknya mendapat ada beberapa video yang dikoleksi oleh mahasiswa tersebut.
"Di Hp pelaku ada sembilan video," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 24 Juni 2023.
Ridwan menjelaskan dari sembilan video yang ada dalam telepon genggam milik mahasiswa berinisial MH, 21 itu ada tiga mahasiswi berbeda. Pelaku juga telah lema melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Korbannya ada tiga orang, semua video ada sembilan," ungkapnya.
Menurut dia video yang diambil oleh pelaku tersebut nantinya akan digunakan untuk mengancam para korbannya agar mau mengikuti hasratnya. Dengan mengancam akan menyebar video itu.
"Akan dihapus kalau melayani nafsu (pelaku)," jelasnya.
Ridwan mengungkapkan pelaku yang juga seorang mahasiswa itu telah melakukan aksinya itu sejak Maret hingga Juni 2023.
Saat ini pelaku berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 Tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Sebelumnya sorang mahasiswa di Kota Makassar ditangkap Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. Mahasiswa itu ditangkap usai merekam seorang mahasiswi saat tertidur.
Mahasiswa berinisial MH itu ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada 19 Juni 2023 lalu usai korban melaporkan tindakan pelaku yang mengancam korban akan menyebar video saat tidurnya itu.