Surabaya: Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial YW, 28, warga negara Tiongkok. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.
"Ketika beraksi, YW ini juga menggunakan paspor dan dokumen perjalanan palsu. Sehingga langsung diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin, 3 Juli 2023," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, di Surabaya, Rabu, 5 Juli 2023.
Saat ditangkap, lanjut Imam, YW sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin, mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu dari tangan YW. Paspor tersebut di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan, namun dengan nama dan identitas orang lain.
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor," ucap dia.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," sambung Imam.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," imbuhnya.