Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional November 2026

Ilustrasi Pexels

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional November 2026

Putri Purnama Sari • 25 October 2026 16:38

Jakarta: Sejumlah hari besar nasional diperingati sepanjang November 2026, mulai dari Hari Pahlawan hingga Hari Guru Nasional. Berbagai peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang perjuangan bangsa, menghargai profesi, serta meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan.

Berdasarkan kalender hari penting nasional 2026, terdapat sejumlah peringatan yang berlangsung pada November. Namun, tidak semua hari peringatan tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Dengan mengetahui daftar hari nasional November 2026 dapat membantu masyarakat mempersiapkan agenda kegiatan, menyusun kalender konten, maupun mengetahui tanggal-tanggal penting sepanjang bulan.

Daftar Hari Besar Nasional November 2026

Berikut daftar hari nasional yang diperingati selama November 2026:
  • 1 November: Hari Inovasi Indonesia
  • 5 November 2026: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
  • 7 November: Hari Wayang Nasional
  • 10 November 2026: Hari Pahlawan dan Hari GANEFO.
  • 11 November 2026: Hari Bangunan Indonesia.
  • 12 November 2026: Hari Kesehatan Nasional dan Hari Ayah Nasional.
  • 14 November 2026: Hari Brigade Mobil (Brimob).
  • 21 November: Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua
  • 22 November 2026: Hari Perhubungan Darat Nasional.
  • 25 November 2026: Hari Guru Nasional.
  • 28 November 2026: Hari Menanam Pohon Indonesia.
  • 29 November 2026: Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
 

Daftar Hari Besar Internasional November 2026

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi internasional menetapkan hari peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap sejumlah isu global. Berikut daftar hari besar internasional November 2026 berdasarkan materi kalender peringatan yang diberikan.
  • 2 November: Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis.
  • 3 November: Hari Internasional Cagar Biosfer.
  • 5 November: Hari Kesadaran Tsunami Sedunia.
  • 5 November: Hari Bahasa Romani Sedunia.
  • 5 November: Hari Internasional Menentang Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Termasuk Perundungan Siber.
  • 6 November: Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata.
  • 9–15 November: Pekan Sains dan Perdamaian Internasional.
  • 10 November: Hari Sains untuk Perdamaian dan Pembangunan Sedunia.
  • 14 November: Hari Diabetes Sedunia.
  • 15 November: Hari Internasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Segala Bentuk Kejahatan Terorganisasi Transnasional.
  • 15 November: Hari Peringatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Sedunia.
  • 16 November: Hari Toleransi Internasional.
  • 16 November: Hari Diet Mediterania Internasional.
  • 18–24 November: Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia.
  • 18 November: Hari Sedunia untuk Pencegahan dan Pemulihan dari Eksploitasi, Pelecehan, dan Kekerasan Seksual terhadap Anak.
  • 19 November: Hari Toilet Sedunia.
  • 19 November: Hari Filsafat Sedunia.
  • 20 November: Hari Anak Sedunia.
  • 20 November: Hari Industrialisasi Afrika.
  • 21 November: Hari Televisi Sedunia.
  • 24 November: Hari Kembar Siam Sedunia.
  • 25 November: Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
  • 26 November: Hari Transportasi Berkelanjutan Sedunia.
  • 29 November: Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina.
  • 30 November: Hari Peringatan bagi Seluruh Korban Perang Kimia.
Perlu diperhatikan bahwa sejumlah peringatan internasional ditetapkan oleh PBB, UNESCO, atau organisasi internasional lainnya. Karena itu, cakupan dan status resmi setiap peringatan dapat berbeda.

Apakah Ada Tanggal Merah pada November 2026?

November 2026 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan kalender resmi pemerintah. Dengan demikian, hari-hari peringatan nasional di atas tidak otomatis menjadi hari libur kerja. 

Masyarakat yang ingin merencanakan liburan dapat memanfaatkan akhir pekan atau mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Putri Purnama Sari)