Tilap Duit Tagihan Listrik untuk Judol, Petugas PLN Pura-Pura Dibegal

Ilustrasi. Foto: MI

Tilap Duit Tagihan Listrik untuk Judol, Petugas PLN Pura-Pura Dibegal

Media Indonesia • 24 September 2024 14:21

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang petugas penagih listrik berinisial HS, 46, warga Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat setelah berpura-pura menjadi korban begal. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah menilap uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta untuk judi online (Judol).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari seorang berinisial HS, mengaku menjadi korban kejahatan di Jalan Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega. Atas laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) berada di lokasi kejadian.

"Setelah mendapat laporan dari pelapor atas terjadinya kejahatan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama tim piket Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan yang dilakukan tidak ada tanda telah terjadi tindak pidana pencurian maupun kekerasan," katanya, Selasa, 24 September 2024.

Ia mengatakan, pelapor yang bekerja sebagai penagihan uang listrik PLN memang awalnya mengaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya menjadi korban pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Cintabodas, Kecamatan Culamega. Setelah melakukan penyidikan, penyelidikan ternyata HS berpura-pura karena uang tagihan listrik Rp6,8 juta telah digunakan untuk main judi online (Judol).

"Kami langsung meminta keterangan seorang pelapor berinisial HS atas kejadian pencurian dan kekerasan hingga bersangkutan akhirnya mengaku telah memberikan keterangan palsu atas laporan yang dilakukan hanya rekayasa. Selama pemeriksaan yang selama itu dilakukannya mengaku uang tagihan listrik untuk setoran telah habis digunakan bermain judi online (Judol)," ujarnya.

Polisi berupaya meminta keterangan dari sejumlah saksi, warga termasuk pelapor yang bekerja sebagai petugas PLN penangih uang listrik. Karena, petugas tersebut setiap harinya keliling rumah menangih pelanggan yang macet dalam bayar tagihan listrik dan terkumpul Rp6,8 juta tapi uang setoran habis digunakan main judol.

"Atas perbuatan yang dilakukan petugas PLN penangih uang listrik dikenakan pasal 220 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang sama mencoba merekayasa suatu peristiwa yang tidak terjadi," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)