ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 15 August 2024 14:05
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas.
Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana. Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X menyampaikan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," terang Sri Sultan di Yogyakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca: 15 Anak di LPKA Kupang Terima Remisi Bertepatan Hari Anak Nasional |