Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 May 2024 12:20
Jakarta: Buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan belum berjalan semestinya. Sebagian perusahaan tidak memberikan upah kepada pekerjanya yang izin melahirkan.
"Cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.
Said menyebut kebijakan itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyusahkan buruh. Pemerintah diminta memberikan solusi.
Pemerintah juga diminta mengembalikan hak pegawai melakukan cuti panjang. Kebijakan itu disebut sudah dihapuskan sejumlah perusahaan.
"Istirahat cuti panjang dihapus dan perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
Baca Juga: Polisi Alihkan Sejumlah Jalur Lalu Lintas di Patung Kuda dan GBK |