Buruh Soroti Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Medcom.id/Candra

Buruh Soroti Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan

Candra Yuri Nuralam • 1 May 2024 12:20

Jakarta: Buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan belum berjalan semestinya. Sebagian perusahaan tidak memberikan upah kepada pekerjanya yang izin melahirkan.

"Cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.

Said menyebut kebijakan itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyusahkan buruh. Pemerintah diminta memberikan solusi.

Pemerintah juga diminta mengembalikan hak pegawai melakukan cuti panjang. Kebijakan itu disebut sudah dihapuskan sejumlah perusahaan.

"Istirahat cuti panjang dihapus dan perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
 

Baca Juga: 
Polisi Alihkan Sejumlah Jalur Lalu Lintas di Patung Kuda dan GBK

Partai Buruh turut menghadiri peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law, hotsum atau hapus outsourching, dan upah murah," kata Said.

Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.

Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)